Tata Cara Penyelesaian Lingkungan Hidup
Kepada Yth,
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya
DI- Tempat
Dengan Hormat,
Pemerintah dapat melakukan manajemen dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu, efektif dan efisien tentang Tata Cara Penyelesaian Lingkungan Hidup. Sehingga dengan memiliki lingkungan yang baik, maka akan berdampak pada keindahan dan kenyaman suatu daerah, dan tentunya juga akan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan itu kami dari Pusat Pelatihan Pemerintahan (PUSLATPEM) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tata Cara Penyelesaian Lingkungan Hidup, yang akan dilaksanakan pada :