Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016
Lamp: Jadwal Acara
Hal : Bimtek Tingkat Nasional (Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016)
Kepada Yth,
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya
DI- Tempat
Dengan Hormat,
Untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D. Sesuai Permendagri RI no.19 Th.2016 Mengatur antara lain mendorong investasi dalam percepatan penyediaan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi dalam rangka implementasi good governance di bidang pengelolaan BMN/D, dan penguatan dasar hukum pengelolaan aset berupa kekayaan negara tertentu.
Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur, Pengelolaan BMD diikuti pula dengan pengelolaan Keuangan berbasis Akuntansi, Untuk lebih memahami hal tersebut diatas kami dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional dengan tema : Pengelolaan Aset /Barang Milik Daerah Sesuai Permendagri No.19 tahun 2016, yang akan dilaksanakan pada :