PENYULUH PAJAK DAERAH
Dengan Hormat
Gubernur, Walikota/Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit SKPD) dan instansi yang terkait di seluruh indonesia
Sehubungan dengan peraturan terbaru merupakan bagian terpenting bagi para Wajib Pajak (WP), dimana (WP) harus memenuhi kewajiban Perpajakan menurut Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu asas self assesmnent system dalam asas ini (WP) mewajibkan mempertanggung jawabkan Pajak Terhutang menurut (WP) sesuai dengan peraturan Perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Bimtek perpajakan ini untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komperhensif dalam bidang perpajakan, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar dalam hal pemahaman, pelaporan, dan prosedur perpajakan yang paling efektipf dan efisien bagi indipidu maupan institusi/perusahaan. Kami dari Pusat Pelatihan Pemerintahan akan menyelenggarakan Bimtek, dan akan diadakan dalam beberapa jenis petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dengan pokok – pokok materi Bahasan :
Dalam rangka membentuk Wajib Pajak yang patuh maka perlu digalakkan kegiatan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan dan pelayanan merupakan salah satu pilar sukses dalam pemungutan pajak, apalagi dalam era self-assessment pemungutan pajak sekarang ini. Untuk itu maka diperlukan penyiapan seorang tenaga penyuluh perpajakan yang menguasai teknik-teknik dan metode penyuluhan pajak.
Untuk meningkatkan pemahaman akan Penyuluhan Pajak Daerah. Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat yang diselanggarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan.
Materi yang akan diberikan dalam diklat/bimbingan teknis ini adalah:
- Manajemen penyuluhan perpajakan
- Metode penyuluhan
- Teknik-teknik penyuluhan
- Komunikasi persuasif
Setelah mengikuti bimtek Penyuluhan Pajak Daerah yang dilengarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan, diharapkan para peserta bimtek Penyuluhan Pajak Daerah dapat memahami dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
Berikut Jadwal Diklat Penyuluhan Pajak Daerah