Bimtek / Diklat Pendapatan Objek Dan Subjek PBB P2
Dengan Hormat
Gubernur, Walikota/Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit SKPD) dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai salah satu jenis pajak yang baru bagi daerah dengan potensi yang cukup tinggi bagi banyak daerah, perlu dilakukan pengelolaan data yang baik. Sayangnya pengelolaan data PBB P2 ini bukanlah hal yg mudah dan sederhana mengingat jumlah objek pajak yang banyak dan luas. Pengelolaan data yg baik dimulai dari kegiatan pendataan objek/subjek PBB P2.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Pendapatan Objek Dan Subjek PBB P2. Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat yang diselanggarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan.
Materi yang akan diberikan dalam diklat/bimbingan teknis ini adalah:
- Sifat, spesifikasi, dan tata cara pemberian Nomor Objek Pajak (NOP);
- Tatacara pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP);
- Pendataan dengan cara pemantauan penyampaian dan pengembalian SPOP;
- Pendataan dengan cara identifikasi objek pajak
- Pendataan dengan cara verifikasi objek pajak;
- Pendataan dengan cara pengukuran objek pajak;
- Macam-macam peta PBB P2.
Setelah mengikuti bimtek Pendataan Objek dan Subjek PBB P2 yang dilengarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan, diharapkan para peserta bimtek Pendataan Objek dan Subjek PBB P2 dapat memahami dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
Berikut Jadwal Bimtek Pendataan Objek dan Subjek PBB P2