Optimalisasi peran Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Hidup sesuai Kepmenpan No.47/KEP/M.PAN/8/2002
Kepada Yth,
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya
DI- Tempat
Dengan Hormat,
Pemerintah dapat melakukan manajemen dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu, efektif dan efisien. Tentang Optimalisasi peran Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Hidup sesuai Kepmenpan No.47/KEP/M.PAN/8/2002. Sehingga dengan memiliki lingkungan yang baik, maka akan berdampak pada keindahan dan kenyaman suatu daerah, dan tentunya juga akan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan itu kami dari Pusat Pelatihan Pemerintahan (PUSLATPEM) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional tersebut yaitu Optimalisasi peran Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Hidup sesuai Kepmenpan No.47/KEP/M.PAN/8/2002 , yang akan dilaksanakan pada :