Diklat Nasional Manajemen PNS Berdasarkan PP. No.11 tahun 2017
Kepada Yth :
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya
DI- Tempat
Dengan Hormat,
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan. Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut, Disebutkan dalam PP ini, jabatan PNS terdiri atas: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).Untuk lebih memahami tentang PP tersebut ,maka Dengan demikian kami dari Pusat Pelatihan Pemerintahan (PUSLATPEM) Akan Menyelenggarakan Bimtek Nasional ” Manajemen PNS Berdasarkan PP. No.11 tahun 2017 ”
Berikut Jadwal Bimtek Manajemen PNS Berdasarkan PP. No.11 tahun 2017 yang diselenggarkan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan (PUSLATPEM) :