BIMTEK TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA
Dengan Hormat:
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas di bidang penataan ruang, dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya.
Tujuan dari pembentukan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa adalah dalam rangka membina tenaga profesional yang melaksanakan fungsi pengadaan barang / jasa pemerintah, sehingga tercapai tujuan pelaksanaan pengadaan barang / jasa yang efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa. Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti diklat Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa yang diselanggarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan.
Berikut Jadwal Bimtek Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa