Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Dengan Hormat.
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana terkandung dalam makna UU nomor 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk mewujudkan kemandirian daerah yang bertumpu pada pemberdayaan potensi lokal. Meski titik berat otonomi diletakkan pada tingkat Kabupaten/Kota, namun pada esensinya kemandirian Daerah harus dimulai dari level pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu Desa. Pembangunan daerah dengan demikian lebih terfokus pada pemberdayaan masyarakat Desa.
Selama ini, pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Selain itu, desa memperoleh pula bantuan pembangunan dari dinas/instansi pemerintah Kabupaten, dimana penentuan program-programnya telah ditetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down). Meskipun programnya baik tetapi seringkali tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Akibatnya, sering dijumpai bahwa masyarakat desa kurang peduli dalam mendukung program yang ditentukan daerah maupun memeliharanya.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Rencana Strategis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ,Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat Rencana Strategis (Rentra) pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diselanggarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan.
Berikut Jadwal Bimtek Rencana Strategis (Rentra) pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD).