Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB ) Serta Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah
Kepada Yth,
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya
DI- Tempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan akan diberlakukannya peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 14/PJ/2013 sebagai pengganti PERDIRJEND Pajak No. PER 32/PJ/2009 tentang : Bentuk, Isi, Tatacara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau 26 serta bentuk bukti pajak penghasilan 21 dan/atau 26 yang akan diberlakukan januari 2014.
Untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dalam pelaporan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objekpajak dan atauharta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan terkait bidang perpajakan maupun penyampaian SPT dalam bentuk / melalui : e-SPT, e – Filling dan media elektronik yang telah di terapkan
Untuk lebih memahami hal tersebut diatas kami dari Pusat Kajian Kinerja Pemerintah (PKKP) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional dengan tema : Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB ) Serta Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah
yang dilaksanakan pada :