Posts Tagged ‘kinerja’

PENINGKATAN KINERJA ORGANISASI MELALUI PEMBELAJARAN ORGANISASI

Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan / Pemda ( Unit Humas ) BLH/ RSUD/RSU/RS/RSI/PKK AISYAH

Mohon mengikutsertakan / Menghadirkan Pegawai / Pejabat Puskesmas sesuai dengan bidangnya
Kabupaten/Kota dan Provinsi Se – Indonesia
Di Tempat

Dengan Hormat

Dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan, memahami, menguasai dan mampu mengimplementasikan teori konsep dan prinsip tentang organisasi dan manajemen pelayanan masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan prima. Pusat Pelatihan Pemerintahan akan menyelenggarakan Diklat Peningkatan Kinerja Organisasi melalui Pembelajaran Organisasi, Dalam bimtek Peningkatan Kinerja Organisasi melalui Pembelajaran Organisasi diberikan pengertian, pemahaman dan kemampuan menjelaskan dasar-dasar pemikiran/filosofi pendidikan kesehatan, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, langkah-langkah pengorganisasia dan pengembangan masyarakat dan model perberdayaan masyarakat, pendekatan dan pengalaman belajar ,modernisasi, perencanaan sosial serta strategi pengembangan partisipasi dalam model-model intervensi/pemecahan masalah, advokasi, diffusi-inovasi, monitoring, dan evaluasi.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Peningkatan Kinerja Organisasi melalui Pembelajaran Organisasi. Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek Peningkatan Kinerja Organisasi melalui Pembelajaran Organisasi yang diselanggarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan.

Berikut Jadwal Diklat Peningkatan Kinerja Organisasi melalui Pembelajaran Organisasi.

Bimtek Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa

Dengan Hormat.

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia

Sebagai miniatur negara Indonesia, Desa menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (perangkat Desa). Di satu sisi, para perangkat Desa menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan program-program pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat. Tugas penting pemerintah Desa adalah memberi pelayanan administratif (surat-menyurat) kepada warga.

Di sisi lain, karena dekatnya arena, secara normatif masyarakat akar-rumput sebenarnya bisa menyentuh langsung serta berpartisipasi dalam proses pemerintahan dan pembangunan di tingkat Desa. Para perangkat Desa selalu dikonstruksi sebagai “pamong Desa” yang diharapkan sebagai pelindung dan pengayom warga masyarakat Para pamong Desa beserta elite Desa lainnya dituakan, ditokohkan dan dipercaya oleh warga masyarakat untuk mengelola kehidupan publik maupun privat warga Desa.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa. Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat Peningkatan Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa yang diselanggarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan.

Berikut Jadwal Bimtek Peningkatan Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa

Bimtek Perencanaan Dan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Daerah

Dengan Hormat.

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Salah satu bentuk evaluasi yang telah secara rutin dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, adalah Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD). Payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Menurut Mendagri,

EKPPD adalah sebuah model evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bahan utama bagi proses EKPPD, adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang disusun berdasarkan hasil evaluasi mandiri Pemda terhadap berbagai dimensi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari proses EKPPD yang sudah dilakukan, penyusunan data evaluasi mandiri yang menjadi bahan penyusunan LPPD, masih perlu pembinaan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Perencanaan Dan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Daerah. Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek Perencanaan Dan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Daerah yang diselanggarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan.

Berikut Jadwal Diklat Perencanaan Dan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Daerah

Bimtek / Diklat Standar Pelayanan Penggajian serta Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Dengan Hormat ,

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) dan instansi terkait di Seluruh Indonesia.

Sebagai perwujudan dalam memberikan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Gaji Pokok PNS. Selain dari PP No. 11 Tahun 2011, Peraturan pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2014 mengatur perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS yang telah diberlakukan per 1 januari 2014 dan menjadi dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan kenaikan gaji maupun rapel yang terhitung mulai 5 bulan terakhir. Selain peraturan tersebut diatasAda beberapa peraturan tambahan sebagai acuan antara lain Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diselanggarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan.

Berikut Jadwal Diklat Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Diklat Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan

Kepada Yth,

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) dan instansi terkait di Seluruh Indonesia.

Audit Kinerja adalah suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi atau kegiatan. Evaluasi dilakukan berdasarkan aspek ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam mencapai hasil yang diinginkan, serta kepatuhan terhadap peraturan, hukum, dan kebijakan terkait. Audit kinerja dilakukan oleh baik auditor internal maupun auditor eksternal. Dalam audit sektor pemerintahan, auditor eksternal adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Auditor Internal adalah Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Daerah.

Pada umumnya proses audit kinerja terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Semua proses tersebut diatur dalam standard audit/standard pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan Standard Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dalam Peraturan BPK No.1 tahun 2007 untuk melaksanakan audit kinerja. Sementara itu Aparat Pengawas Internal Pemerintah menggunakan Permenpan Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan, Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti diklat Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan yang diselanggarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan.

Berikut Jadwal Bimtek Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan

BIMTEK / DIKLAT ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) DAN EVALUASI JABATAN SERTA MANAJEMEN PENILAIAN KINERJA INDIVIDU/PNS SEBAGAI PENILAIAN AKUMULASI KINERJA SKPD/LEMBAGA/INSTANSI

Dengan Hormat

Gubernur, Walikota , Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia

Ketidakefektifan dan ketidakefisienan organisasi pemerintah dapat disebabkan oleh ketidaksesuaian atau mismatch antara ketersediaan sumberdaya aparatur, baik kualitas maupun kuantitas, dengan tuntutan kebutuhan organisasi. Pemetaan kebutuhan aparatur melalui Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan instrumen untuk memotret kondisi ideal organisasi pemerintah  antara beban kerja yang diemban dengan jumlah pegawai yang dimiliki.  ABK sendiri merupakan first step dalam upaya pengembangan SDM aparatur. Tanpa adanya mapping awal kebutuhan pegawai pada suatu organisasi, upaya pengembangan SDM aparatur dapat menimbulkan kendala baru lainnya yang dapat menyebabkan tidak optimalnya penataan SDM aparatur di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan bimtek Analisis Beban kerja dan Evaluasi Jabaran Serta Manajemen penilaian Kinerja Individu/PNS sebagai Penilaian Akumulasi Kerja SKPD/Lembaga/Instansi ,Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat Analisis Beban Kerja (ABK) yang diselanggarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan.

Berikut Jadwal Diklat Analisis Beban kerja dan Evaluasi Jabaran Serta Manajemen penilaian Kinerja Individu/PNS sebagai Penilaian Akumulasi Kerja SKPD/Lembaga/Instansi

 

BIMTEK / DIKLAT SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SERTA STRATEGI PENINGKATAN DAN PENGUATAN KINERJA PNS

Dengan Hormat

Gubernur, Walikota , Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia.

Sesuai Dengan Pasal 1 Ayat 1 PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dijelaskan Bahwa apabila Pegawai Negeri Sipil tidak melakukan Kewajibannya dan melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan Kedinasan maka PNS tersebut dapat dijatuhi Hukuman Disiplin. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan  di dalam maupun di luar jam kerja.

Untuk memeriksa PNS yang melanggar disiplin PNS maka atasan PNS yang melanggar tersebut dapat memeriksa langsung, namun apabila tingkat pelanggaran hukumannya tingkat sedang sampai berat maka dilakukan oleh Tim Pemeriksa.Masalah yang banyak terjadi pada saat ini, banyak Atasan dan Pejabat Pemeriksa belum begitu paham tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan.Untuk memberikan pemahaman kepada Para Atasan atau pejabat Pemeriksa maka dibutuhkan Pelatihan tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.Sebagaimana diketahui juga, Menghadapi Kebijakan Zero Growth Formasi PNS dan Analisis Jabatan PNS Serta Aplikasi Manajemen Modern Dalam Pembinaan SDM Birokrasi. Pemerintah berkomitmen ingin membenahi segala sesuatu terkait penerimaan PNS. Berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian juga akan ditata kembali. Terdapat beberapa pengecualian dalam Zero Growth Formasi PNS ini, seperti tenaga medis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik dan tenaga pengajar.Rencana penghentian perekrutan PNS dirasa sangat mendesak sebab komposisi belanja daerah saat ini umumnya tidak sehat.Belanja pegawai umumnya jauh lebih besar ketimbang belanja publik atau anggaran yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SERTA STRATEGI PENINGKATAN DAN PENGUATAN KINERJA PNS ,Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat Sistem Administrasi Kepegawaian yang diselanggarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan.

Berikut Jadwal Diklat Sistem Administrasi Kepegawaian

SISTEM PENYUSUNAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA

Dengan Hormat,

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit SKPD) dan Instansi terkait di Seluruh Indonesia.

Sebelum berlakunya sistem Anggaran Berbasis Kinerja, metode penganggaran yang digunakan adalah metoda tradisional atau item line budget. Cara penyusunan anggaran ini tidak didasarkan pada analisa rangkaian kegiatan yang harus dihubungkan dengan tujuan yang telah ditentukan, namun lebih dititikberatkan pada kebutuhan untuk belanja/pengeluaran dan sistem pertanggung jawabannya tidak diperiksa dan diteliti apakah dana tersebut telah digunakan secara efektif dan efisien atau tidak. Tolok ukur keberhasilan hanya ditunjukkan dengan adanya keseimbangan anggaran antara pendapatan dan belanja namun jika anggaran tersebut defisit atau surplus berarti pelaksanaan anggaran tersebut gagal.Dalam perkembangannya, munculah sistematika anggaran kinerja yang diartikan sebagai suatu bentuk anggaran yang sumber-sumbernya dihubungkan dengan hasil dari pelayanan.

Anggaran kinerja mencerminkan beberapa hal. Pertama, maksud dan tujuan permintaan dana. Kedua, biaya dari program-program yang diusulkan dalam mencapai tujuan ini.Dan yang ketiga, data kuantitatif yang dapat mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan untuk tiap-tiap program.Penganggaran dengan pendekatan kinerja ini berfokus pada efisiensi penyelenggaraan suatu aktivitas. Efisiensi itu sendiri adalah perbandingan antara output dengan input. Suatu aktivitas dikatakan efisien, apabila output yang dihasilkan lebih besar dengan input yang sama, atau output yang dihasilkan adalah sama dengan input yang lebih sedikit. Anggaran ini tidak hanya didasarkan pada apa yang dibelanjakan saja, seperti yang terjadi pada sistem anggaran tradisional, tetapi juga didasarkan pada tujuan/rencana tertentu yang pelaksanaannya perlu disusun atau didukung oleh suatu anggaran biaya yang cukup dan penggunaan biaya tersebut harus efisien dan efektif.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan SISTEM PENYUSUNAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA, Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat Sistem Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja yang diselanggarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan.

Berikut Jadwal Bimtek Sistem Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja

Jadwal Bimtek Diklat PUSLATPEM Tahun 2024

Jadwal Bimtek PUSLATPEM Tahun 2023

Fasilitas Peserta:

  • Pelatihan selama 2 hari
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Tanda Peserta Bimtek
  • Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
  • Tas Eksklusif

Informasi selanjutnya tentang kegiatan Bimtek, Diklat dan sosisialiasi dapat menghubungi :

Phone: 0813 8098 9013, 0821 1310 8322 BBM : D7BC3D6E, 22A1E8D5

Tentang Kami

Konsep kerja lembaga kami bertujuan membantu mensosialisasikan berbagai Program – program peraturan pemerintah berupa peraturan perundang – udangan dibidang Pengembangan Sumber Daya Manusia

Download Jadwal Pelatihan

Hubungi Kami

Pusat Pelatihan Pemerintahan
Jl. Kalibaru Barat VII Jakarta Utara
Email: sulong.ria@gmail.com
Telp. 021) 29478809 Fax. : (021) 29478809
HP : 0813 8098 9013, 0821 1310 8322
PIN BB : D7BC3D6E, 22A1E8D5