Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja (RENJA) Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2017
Kepada Yth,
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya
DI- Tempat
Dengan Hormat,
Dalam meningkatkan kinerja dan menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar (good governance), Perencanaan Kinerja (Renja) maupun Perencanaan Strategik (Renstra) merupakan pedoman yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya instansi pemerintah yang akuntabel, sehingga beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya. Disamping itu, Perencanaan Stratejik (Renstra) merupakan suatu proses yg berorientasi pada hasil yg ingin dicapai selama kurun waktu 1 s/d 5 tahun secara sistematis dan berkesinambungan dgn memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yg ada atau yg mungkin timbul, Renstra terdiri atas visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan program.
Kami dari Pusat Pelatihan Pemerintahan menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan LAKIP Untuk itu kami bermaksud mengundang Bapak/Ibu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panitia/Pejabat Pengadaan dan anggota Unit Layanan Pengadaan yang belum bersertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengikuti kegiatan ini, yang akan dilaksanakan pada :