PELAKSANAAN AUDIT DAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI BIDANG PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH
Dengan hormat,
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Pelaksanaan Audit melalui Pengendalian dan Pengawasan yang ketat serta penerapan sanksi yang konsisten, merupakan bagian dari fungsi manajemen dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Bidang Pengadaan Barang/Jasa. Langkah-langkah dalam mengatasi penyimpangan dalam pengadaan Barang/Jasa tersebut antara lain dengan melakukan audit Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.
Audit ini antara lain dilakukan untuk menilai ketaatan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah terhadap ketentuan perundang-undangan serta penerapan prinsip dan Etika pengadaan. Dalam hal auditor menemukan adanya indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang/jasa atau adanya pengaduan dari masyarakat, maka akan dilakukan penelaahan atas indikasi tersebut, dan apabila telah memenuhi kriteria dapat dilakukan pendalaman masalah melalui audit investigasi.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Pelaksanaan Audit Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bidang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat Pelaksanaan Pelaksanaan Audit Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang diselanggarakan oleh Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.