TATA CARA PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 16 THN 2013
Dengan Hormat
Gubernur, Walikota , Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Berdasarkan permendagri No. 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan TATA CARA PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 16 THN 2013, Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti diklat atau bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 yang diselanggarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan.
Berikut Jadwal diklat Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013